Tak Sesuai Aturan, Menteri LH Ancam Tutup TPA Cahaya Kencana

oleh
oleh
Menteri LH, Hanif Faisol N ancam tutup TPA Cahaya Kencana di Banjar. (Foto: Zoya/ kalselmaju)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana sempat menjadi yang terbaik karena pengelolaannya.

Berlokasi di Karang Intan, Kabupaten Banjar, TPA ini terancam ditutup karena pengelolaannya yang sudah menyalahi prosedur, dengan menggunakan sistem open dumping alias pembuangan sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Meninjau ke lokasi TPA Cahaya Kencana, Kamis (28/11), Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq geleng-geleng kepala. Sebab TPA tersebut masih menyalahi aturan dengan sampah yang tidak menggunung dan tidak ditutupi tanah.

“TPA ini wajib diperbaiki. Jika tidak, maka harus ditutup. TPA ini masih menggunakan open dumping dan itu tidak dibenarkan,” tegas Hanif.

Mestinya, TPA ini sudah harus ditutup karena telah menjadi sumber pencemar. Namun Hanif masih memberikan peringatan agar secepatnya melakukan perbaikan.

“Jika tidak, kami akan mengeluarkan mandat. Bentuknya bisa pidana ke perdata kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan,” paparnya.

Secara teknis, hal ini dimandatkan dan masuk dalam UU 18 tahun 2028 tentang pengelolaan sampah yang mana bisa dimasukkan dalam bentuk kelalaian ataupun kesengajaan.

Tapi jika dilihat dari UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) ini masuk ke ranah pencemaran lingkungan.

Karenanya, putra daerah yang masuk dalam kabinet merah putih itu berharap TPA Cahaya Kencana diberikan pembinaan oleh  Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup.

Pembinaan yang diberikan berupa bagaimana pengelolaan teknis TPA persampahannya dan juga ada Direktur Gakkum Lingkungan Hidup untuk teknis pengawasan lingkungannya. Termasuk Dirjen PTKL untuk mengatasi soal pencemaran lingkungan.

Dia juga berpesan kepada pemerintah daerah untuk turun ke kampung dengan mengaktifkan bank sampah unit.

Untuk diketahui, dari 500 lebih TPA di Indonesia, 300 TPA diantaranya tidak sesuai aturan dalam pengelolaannya.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *