Tahapan Pendaftaran Cawalkot Jalur Perseorangan Dimulai Mei 2024

oleh
oleh
Ketua KPU Kota Banjarbaru Rozy Maulana (Foto : Andra)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah mulai bergulir.

Pada 5 Mei 2024, tahapan pilwali memasuki tahap pemenuhan syarat dukungan berupa E-KTP bagi pasangan calon (paslon) jalur peseorangan.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Rozy Maulana mengatakan, syarat paslon jalur non parpol di Ibu Kota Provinsi harus menyiapkan KTP dukungan sebanyak 19.061 lembar atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

“DPT di Banjarbaru itu ada sebanyak 190.609, kalau dihitung 10 persen, artinya harus mengumpulkan 19.061 lembar KTP minimal tersebar di tiga kecamatan,” jelasnya, Sabtu (20/4/2024).

Sementara untuk pendaftaran paslon Jalur Partai Politik dimulai pada Agustus 2024.

“Dengan syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Terhitung pada perolehan kursi di Pileg Februari 2024 kemarin,” imbuhnya.

Kota Banjarbaru memiliki 30 kursi legislatif. Untuk memenuhi pengusungan kandidat jalur Parpol, paslon harus mengantongi dukungan minimal 6 kursi partai di DPRD.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *