Skema Pembiayaan Tahun Jamak Untuk Percepatan Pembangunan Balangan

oleh
oleh
Anggota DPRD Balangan Fathurrahman. (Foto: humas dprd balangan)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan memberikan pemandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Balangan, Senin (2/12/24) di ruang rapat paripurna DPRD Balangan.

Raperda tersebut, tentang Pembiayaan Pembangunan dan Kegiatan Tahun Jamak pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Fathurrahman, mewakili fraksi-fraksi DPRD Balangan secara umum menerima raperda yang telah disampaikan.

“Arti dari tahun jamak adalah Multi Years, dan dalam pengertian kontrak adalah pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran dalam masa lebih dari satu tahun anggaran,” jelasnya.

Fathur menambahkan, raperda ini nantinya akan memberikan payung hukum kepada kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Balangan.

Adapun pengikatan dana anggaran bermaksud untuk membiayai program pembangunan dan infrastruktur.

“Contohnya seperti jalan-jalan strategis di antara Kecamatan yang pembangunnya membutuhkan waktu lebih dari 12 bulan,” ujar Fathur.

Pihaknya berharap, pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak tahun jamak dapat memacu percepatan pembangunan dan ketersediaan infrastruktur untuk akselerasi seluruh bidang pembangunan dan arus perekonomian regional dan lintas wilayah.

“DPRD Balangan akan memberikan sosialiasi terkait fungsi dari raperda ini sebagai bukti sinergitas antara dewan dan pemerintah daerah,” tutup Fathur.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *