SIM Jatuh Tempo Saat Cuti & Libur Lebaran, Polres Banjarbaru Beri Dispensasi Perpanjangan

oleh
Suasana pelayanan SIM di Polres Banjarbaru
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resort (Polres) Kota Banjarbaru memberikan keringanan atau dispensasi pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Banjarbaru.

Warga yang mendapat dispensasi tersebut adalah yang Sim-nya kadaluarsa atau masuk jatuh tempo saat libur dan cuti bersama Lebaran Fitri 1445 Hijriah pada 8-15 April 2024.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kota Banjarbaru Ajun Komisaris Polisi (AKP) Imam Suryana menjelaskan, tidak harus membuat SIM baru, pengurusan perpanjangan sim-nya bisa dilakukan selama lima hari kerja sejak 16 sampai 20 April 2024.

“Namun harus kita ingatkan, selama 5 hari atau pada 16 tanggal sampai 20 April harus mengurus SIM nya ke pelayanan,” jelasnya, Selasa (16/4/2024) sore.

Apabila lewat masa dispensasi, pemilik SIM harus mengikuti prosedur berlaku, yakni mengurus pembuatan SIM baru.

“Kalau lewat ya harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Tarif perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarifnya:

– Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
– Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
– Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
– Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *