Semester Pertama 2024, Samsat Banjarbaru Bukukan Pajak Kendaraan Lebih Rp 63 Miliar

oleh
oleh
Wajib pajak menunggu antrian di UPPD Samsat Banjarbaru. (Foto: Andra)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Satu Pintu (Samsat) Banjarbaru membukukan capaian pajak pada semester pertama 2024.

Kepala UPPD Samsat Banjarbaru Bayu Pengayom Ajie mengatakan, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah mencapai 50 persen, melebihi target dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

“Untuk realisasi PKB semester pertama ini sudah mencapai Rp 63.486.945.850 atau sudah mencapai 56,51 persen dari target sebesar Rp112 miliar semester kedua nanti,” ungkapnya, Senin (15/7/2024).

Selain pendapatan PKB, sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada semester pertama ini sudah terealisasi sebesar Rp42.303.569.700 atau sudah 54,10 persen.

“Yang mana target BBNKB ini sampai Rp78 miliar pada semester kedua nanti. Saat ini pendapatan masih on the trek, akan terus naik, dan kami optimis mencapai target,” ungkapnya.

Bayu menambahkan program relaksasi dari pemerintah juga berhasil maksimalkan semua sektor pendapatan.

“Karena relaksasi sudah berjalan selama dua pekan mendapat antusias dari wajib pajak untuk membayar pajak bermotornya,” unggahnya.

“Mungkin informasi program relaksasi sudah diketahui wajib pajak jadi kita yakin relaksasi mendapatkan dampak positif, dan menjadi tren yang baik menuju target,” tuturnya.

Program relaksasi ini sudah berjalan sejak awal Juli hingga nantinya sampai Desember.

Selama enam bulan para wajib pajak akan mendapatkan keuntungan yakni gratis atau bebas sanksi administrasi denda PKB dan BBNKB.

Selain itu, wajib pajak juga akan mendapatkan diskon pokok PKB sebesar dua persen, bagi yang melakukan pembayaran tepat waktu. Tak hanya itu, khusus tanda nomor kendaraan bermotor plat DA mendapatkan pembebasan pajak progresif.

Salah satu Wajib Pajak, Milhan, mengaku program relaksasi ini dapat meringankan bebannya dalam pembayaran pajak kendaraan.

“Harga-harga kebutuhankan sekarang mulai mahal ya, dengan adanya relaksasi ini saya sangat terbantu pembayaran untuk pajak tahunan kendaraan saya,” ungkapnya.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *