Samsat Banjarbaru Sosialisasikan Relaksasi Pajak Ranmor ke Pasar Bauntung

oleh
oleh
Sosialisasi relaksasi pajak oleh UPPD Samsat Banjarbaru di pasar Bauntung Banjarbaru. (Foto: Samsat Banjarbaru kepada Kalselmaju.com)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kota Banjarbaru menyosialisasikan program insentif relaksasi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor 2024.

Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Pengayom Bayu Ajie, mengatakan, sasarannya menyambangi lokasi strategis yang ramai menjadi perkumpulan Masyarakat, termasuk ke pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

“Terakhir kita kemarin ke pasar Bauntung menyosialisasikan program tersebut, selain itu baliho sudah kita pasang termasuk pada media sosial juga kita berikan informasi relaksasi pajak ini,” katanya, Jumat (28/6/2024).

Harapannya, masyarakat memanfaatkan program ini untuk menghindari sanksi administratif dan memanfaatkan berbagai kemudahan.

“Segera lunasi pajak kendaraan bermotor Anda, sebelum data kendaraan dihapus secara permanen,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan, akan meluncur program ini sejak Juli mendatang.

“Program ini memberikan pembiayaan dan pengurangan denda pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor, dan berlaku mulai 1 Juli 2024 hingga 9 Desember 2024,” tambahnya.

Program ini mencakup beberapa poin utama ujar Bayu, yakni penghapusan sanksi administrasi/ denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan pajak progresif, penghapusan BBN II baik dalam maupun luar Provinsi Kalsel.

“Bahkan program ini dengan diskon pokok PKB sebesar 2% bagi yang melakukan pembayaran tepat waktu, bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat,” timpalnya.

Bayu mengajak masyarakat Kota Banjarbaru memanfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin.

“Dari hasil evaluasi, program ini harapannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” harapnya.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *