Putusan Hakim Tunggal di Praperadilan jadi Kado Ultah Paman Birin

oleh
oleh
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, saat memimpin Apel Pagi di Halaman Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel. (Foto: Ist)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor tidak sah. Batal, Selasa (12/11).

Pria akrab disapa Paman Birin itu menang melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di praperadilan.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Putusan tersebut dibacakan tepat di hari ulang tahun ke-57 Paman Birin.

“Dalam pokok perkara. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, dinukil dari Detikcom.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon,” imbuhnya.

Sebelumnya, Paman Birin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap/ fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kalsel.

Penetapan tersangka tersebut usai lembaga antirasuah melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat di Dinas PUPR Kalsel.

KPK sendiri telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp12 miliar lebih dan menetapkan tersangka terhadap 6 orang.

Mereka adalah Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel) dan Yulianti Erlynah sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.

Kemudian, Ahmad selaku pengepul uang/fee, Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel). Termasuk dua orang dari pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *