Promosikan Judi Online di Media Sosial, Selebgram Balangan Diciduk Polisi

oleh
oleh
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BALANGAN – Polisi menangkap seorang selebgram wanita asal Kabupaten Balangan.

Pasalnya perempuan berinisial AR (19) mempromosikan situs Judi Online di Sosial media instagram miliknya.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Dari keterangan polisi, ternyata AR sudah cukup lama mempromosikan situs tersebut melalui akun pribadinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AR mengakui sudah mempromosikan situs judi online selama kurang lebih satu tahun,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqien, melalui Kasatreskrim AKP Galuh Rizka Pangestu, kepada awak media, Jumat (27/12).

Mulanya tersangka AR melakukan kontrak kerjasama, dan mendapat bayaran berkisar Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000.

Lalu kontrak berlanjut yang setiap bulannya dibayar Rp 800.000 untuk dua kali unggah setiap harinya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, tangkapan layar percakapan antara AR dan pemberi kontrak serta nomor rekening.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Tindakan AR yang mempromosikan situs judi online ini melanggar tindak pidana UU ITE pasal 27 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah.

Polisi mengimbau agar masyarakat jangan terpengaruh dan mencoba untuk terlibat judi online, karena selain merugikan sanksi bagi pelaku juga sangat berat.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *