Plang Jalan Wali Kota Ibnu Sina Dicabut, Dinas PUPR: Penamaannya Resmi

oleh
oleh
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Plang nama jalan Wali Kota Ibnu Sina di Kota Banjarmasin sempat viral dan menarik perhatian masyarakat.

Plang nama yang dilengkapi logo Pemkot Banjarmasin itu, akhirnya dicabut pada Kamis sore (9/1).

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Padahal, Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, mengungkapkan penamaan jalan ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin terkait pengelolaan ruas jalan tersebut.

“Ini sudah kami masukkan ke dalam SK jalan, jadi penamaannya sudah resmi,” tandasnya.

Ia juga menerangkan bahwa pemberian nama Jalan Walikota Ibnu Sina telah mendapatkan persetujuan langsung dari Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

“Jalan tersebut masih dalam proses pengerasan karena memang merupakan jalan baru. Namun, tetap perlu diberi nama. Setelah berdiskusi dengan pimpinan, kami memutuskan nama tersebut,” ujarnya.

Suri menjelaskan alasan di balik penamaan jalan itu, adalah bentuk penghargaan kepada Wali Kota Ibnu Sina karena jalan tersebut dibangun pada masa pemerintahannya.

“Ini adalah jalan yang baru dibuat di era kepemimpinan beliau, sehingga kami anggap layak menggunakan nama ini,” katanya.

Meski penggunaan nama seseorang untuk nama jalan biasanya ditujukan kepada mereka yang telah meninggal dan memiliki jasa besar, Suri menegaskan bahwa hal ini tidak melanggar aturan.

“Selama ada izin dari yang bersangkutan, dalam hal ini Wali Kota Ibnu Sina, tidak ada masalah. Sepanjang diperbolehkan, ini sah-sah saja dilakukan,” ujarnya.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *