Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Ditolak se Indonesia, KONI Kalsel Tegas Menolak dan Minta Revisi

oleh
oleh
Ketua Koni Kalsel Bambang Heri Purnama. (Foto: Ist)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN– Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Selatan (Kalsel) tegas menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Peraturan tersebut dinilai dapat menghilangkan peran dan fungsi induk organisasi olahraga. KONI Kalsel juga bersama KONI provinsi lain mengajukan permintaan agar peraturan ini segera direvisi.

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga di Lingkup Olahraga Prestasi, ditandatangani oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024. Peraturan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan organisasi olahraga di seluruh Indonesia. Selain KONI Pusat, peraturan tersebut juga mendapat penolakan dari KONI provinsi yang tersebar di berbagai daerah.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Menurut Ketua KONI Kalsel, Bambang Heri Purnama, pihaknya menilai bahwa pemberlakuan Permenpora ini akan berdampak negatif terhadap pembinaan olahraga di daerah. Selama ini, KONI Kalsel mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung program-program olahraga, yang salah satunya adalah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Selatan. Porprov yang merupakan multievent olahraga terbesar di tingkat provinsi ini, tahun ini akan diselenggarakan dengan menggunakan dana dari pemerintah daerah.

“Kami menolak dan meminta peraturan ini direvisi. Selama ini, pendanaan olahraga kami bergantung pada dana hibah. Jika permenpora ini diterapkan, bagaimana nasibnya nanti?” ujar Bambang Heri Purnama.

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 juga dinilai bertentangan dengan Piagam Olimpiade yang melarang campur tangan pemerintah dalam urusan internal organisasi olahraga. Campur tangan pemerintah hanya diizinkan dalam hal penyediaan infrastruktur, fasilitas, dan pendanaan.

Bambang Heri menambahkan, jika peraturan ini tetap diberlakukan, dapat menyebabkan kekacauan dalam ekosistem olahraga nasional, khususnya dalam kolaborasi antara KONI, organisasi olahraga, dan Dinas Pemuda dan Olahraga daerah.

“Piagam Olimpiade menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mencampuri urusan teknis organisasi olahraga. Kami berharap Kemenpora segera mempertimbangkan revisi untuk menjaga keberlangsungan olahraga di daerah,” tegasnya.

Dengan adanya penolakan ini, KONI Kalsel bersama KONI provinsi lainnya berharap adanya perubahan dalam kebijakan yang berdampak langsung pada pembinaan olahraga di tanah air.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *