Perluas Bandara Kotabaru, Dana Seratusan Miliar Disiapkan Ganti Pengadaan Lahan

oleh
oleh
Bandara Gusti Sjamsir Alam bakal dikembangkan. Pemda Kotabaru sudah menyiapkan dana pembebasan lahan
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, KOTABARU – Bandara Gusti Sjamsir Alam di Kotabaru bakal dikembangkan. Pemerintah menyiapkan dana penggantian lahan.

Jumlahnya mencapai Rp131 miliar. Pengadaan tanah untuk pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam yang berlokasi di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru termasuk pengadaan skala besar.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Total ada 1.003 bidang tanah yang dibebaskan dengan luas mencapai 78 hektare dan tersebar di 7 RT dengan jumlah pemilik tanah sekitar 630 orang.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar musyawarah dengan pemilik tanah.

Musyawarah tersebut berjalan selama dua hari, mulai 8 hingga 9 Januari 2025 dihadiri sebanyak 608 orang tamu undangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi,menjelaskan pihaknya selaku panitia pelaksana pengadaan tanah tugasnya melakukan identifikasi dan inventarisasi dan membentuk satgas A, satgas B, kemudian mengambil data fisik pengukuran dan data-data kepemilikannya sehingga menghasilkan daftar nominatif.

“Setelah diumumkan dan melewati masah sanggahan, baru nanti dari instansi memerlukan dana menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau penilai publik.

Setelah ditunjuk sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa tentunya kami tetapkan KJPP mulai bekerja,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Ahmad Junaidi, mengatakan ganti rugi segera dibayarkan setelah hasil musyawarah diserahkan oleh BPN selaku ketua panitia pelaksana pengadaan tanah.

Ia mengatakan, pembayaran ganti rugi akan dilakukan sesuai nilai yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melalui transer langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai bank yang ditunjuk pemerintah.

“Nanti ketua pelaksana dari BPN akan menyerahkan hasilnya ke Dinas Perkimtan dan akan segera dilakukan pembayaran sesuai dengan harga yang telah ditetapkan KJPP. Kalau dari pemerintah daerah untuk tahun 2025 sudah dialokasikan anggaran 131 m,”jelasnya.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *