Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Sangat Diuntungkan, Bayar Tahun 2025 Terjadi Pengurangan Mencapai Jutaan Rupiah

oleh
oleh
Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra saat memberikan keterangan terkait pajak. Foto : Kalselmaju
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Sebagaimana yang pernah disampaikan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kalsel. Penunggak pajak justru diuntungkan dengan adanya kebijakan baru. Salah satu wajib pajak mengakui terjadi pengurangan nominal kurang lebih Rp2.900.000.

Hal itu diakui salah satu wajib pajak. Ia membeberkan hal tersebut pada postingan Instagram @kalselmaju.official. Akun bernama @yumyum.inc tersebut mengaku sempat hendak membayar pajak kendaraan miliknya pada bulan Desember 2024 lalu. Ia mengaku pajak normal kendaraannya pertahun Rp6.400.000.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

“Pajak normal pertahun 6.400.00, karena waktu itu telat 3 hari bulan Desember termasuk denda jadi sekitar 8.300.000 an. Saya tunda dulu bayar karena denda juga,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketika memasuki bulan Januari berubah pikiran mau membayar pajak lagi. Ia cukup kaget ketika bayar di bulan Januri 2025 justru lebih murah. Nominalnya hanya Rp5.400.000. Berkurang berkisar Rp2.900.000 dari bulan Desember 2024.

“Saya cuma bayar Rp5.400.000 sudah termasuk denda 137 ribu. Malah lebih murah dari pajak tahun sebelumnya. Saya merasa sangat diuntungkan,” akunya.

Sebelumnya dengan adanya kebijakan undang-undang Opsen pajak sebesar 66 persen dari pokok pajak sempat dikhawatirkan membuat nomimal pajak membengkak. Dari hitung-hitungan kasat mata memang naik 66 persen.

Nyatanya dengan kebijakan Pemprov Kalsel memberikan diskon pokok pajak 25 persen justru membuat nominal pajak berkurang. “Setelah wajib diberlakukannya opsen pajak hampir seuruh daerah di Indonesia memberlakukan diskon pokok pajak. Persentasenya berbeda-beda. Kita di Kalsel 25 persen PKB (pajak kendaraan bermotor) dan 34 persen BBNKB,” Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra.

Selain memberikan diskon pokok pajak, Pemprov Kalsel juga mengubah tarif pajak. Sebelumnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bemrotor (NJKB), sekarang mulai 2025 menjadi 1,2. Dua skema tersebut diyakini bisa mempertahankan pajak kendaraan tidak naik, malah bisa berkurang.

Pengurangan yang paling signifkan dirasakan penunggak pajak tahun 2025 ke bawah. “Jika dibayar tahun sekarang tunggakan yang telah lewat terjadi pengurangan pokok pajak,” katanya.

 

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *