Pendaftaran PPPK Tahap Kedua Diperpanjang Hingga 15 Januari

oleh
oleh
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga non-ASN diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Pengumuman itu tertulis dalam surat keputusan yang dikeluarkan Plt. Kepala BKN Nomor : 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 6 Januari 2025.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan (Kalsel) Dinansyah menuturkan, perpanjangan pendaftaran dimaksudkan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN yang belum mendaftarkan diri.

Kesempatan ini diharapkan dapat dimaksimalkan oleh tenaga non-ASN lingkup Pemprov Kalsel yang memenuhi kriteria persyaratan, mengingat bagi para peserta yang nantinya tidak lolos seleksi dimungkinkan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Terkait pengangkatan PPPK paruh waktu, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi dari kemenpanrb,” jelas Dinansyah belum lama tadi.

Untuk diketahui, agar bisa menjadi PPPK paruh waktu tersebut harus mengikuti tes yang telah dibuka pada tahap I dan II ini. Tanpa ikut tes, tidak bisa menjadi PPPK penuh maupun paruh waktu.

“Seleksi PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi non-ASN yang sudah bekerja selama 2 tahun berturut-turut di lingkup Pemprov Kalsel namun tidak terdata pada database non-ASN BKN,” timpal Mashudi, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel.

Sehingga dalam pelaksanaannya masih ada non-ASN yang tidak mendaftar pada seleksi PPPK tahap I.

Perpanjangan ini juga membuka peluang kembali bagi non-ASN database BKN yang tidak memenuhi syarat administrasi saat mendaftar pada seleksi CASN tahap pertama, yaitu sesuai dengan Keputusan Kemenpanrb yang tertuang dalam Nomor: 364 Tahun 2024.

Formasi PPPK Pemprov Kalsel yang dibuka pada tahap ke II ini merupakan formasi yang sama pada tahap pertama yakni sebanyak 1.493 formasi.

“Kecuali untuk peserta non-ASN database BKN dengan kualifikasi pendidikan SD/ SMP sederajat akan muncul formasi baru yaitu Jabatan Pengelola Layanan Operasional,” jelasnya.

“Sehingga non-ASN yang tidak dapat melamar pada Tahap I karena tidak ada pendidikan yang sesuai dapat mengikuti seleksi PPPK tahap kedua,” sambung dia.

Sebagai informasi, peserta PPPK tahap kedua dapat mendaftar secara online sebelum mendekati batas waktu yang ditetapkan.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *