- Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Resmi Ditetapkan, Tersisa Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar
- BNPB Apresiasi BPBD Kalsel dalam Penanggulangan Bencana di Banua
- BPBD Balangan Serahkan Mobil Damkar Untuk Tiga Kelurahan dan Pesantren
- Pendaftaran PPPK Tahap Kedua Diperpanjang Hingga 15 Januari
- Ekonomi Kabupaten Banjar Tumbuh Positif pada Triwulan III 2024
- Gelar Audiensi dan Soft Launching, Pemprov Kalsel Dukung Penuh HPN 2025
- Meski Diguyur Hujan, Ribuan Peserta Antusias Ikuti Bahagia Run Bersama Polda Kalsel
- Begini Sosok AKBP Dody H Kusumah, Polisi Humble yang Kini Menjabat Wadir Resnarkoba Polda Kalsel
- Sah! KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Abdul Hadi – H. Akhmad Fauzi
- Termasuk Kapolres Banjarbaru, Berikut 9 Perwira di Kalsel yang Bergeser
- Raih Suara 72.088, Paslon Rusli – Syairi Ditetapkan Sebagi Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih
- Ditetapkan Sebagai Bupati Tanbu Terpilih, Bang Arul Optimis Membangunan Daerah Lebih Baik
- Bakal Terapkan Layanan Panggilan Darurat, Pemkab Tala Belajar dari Diskominfo Depok
- Plang Jalan Wali Kota Ibnu Sina Dicabut, Dinas PUPR: Penamaannya Resmi
- Paslon Muhidin – Hasnur Ditetapkan Jadi Gubernur Hasil Pilkada 2024
- Sejak Dimekarkan 2021 Silam, Kecamatan Teluk Kepayang Tanbu Kini Nol Desa Tertinggal
- Dukung Ketahanan Pangan, Disdik Balangan Himbau Sekolah Manfaatkan Pekarangan
- Terima SK Pemenang Pilbup, Mantan Dandim Tanbu Tinggal Selangkah Dilantik Sebagai Bupati Tala
- KPU Tetapkan Pasangan Rizal Rosyadi Sebagai Pemenang Pilkada HST 2024
- Waspada ‘Predator Anak’, Polres Balangan Amankan Dua Pelaku Asusila
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}
KALSELMAJU.COM, BANJAR – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, menjaring puluhan penjual anakan ikan di Kabupaten Banjar tepatnya wilayah Pasar Sekumpul dan Pasar Batuah Martapura, Rabu (11/12/2024)
Pasalnya mereka kedapatan masih menjual Anak Ikan yang dilarang pada Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Hariyanto mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan tahapan menegur warga yang sengaja menangkap ikan kecil dilindungi, lalu kemudian menjualnya dipasar pinggir jalan.
“Kami masih melakukan tahap sosialisasi dan teguran tertulis, tapi jika nanti masih melakukan dan sudah tiga kali ditegur akan ada Sanksi Kurungan”tegas Agus
Habitat ikan-ikan kecil dilindungi ini dikhawatirkan punah, karena berdasarkan laporan yang diterima pihak Satpol PP Kabupaten Banjar, banyak warga yang menangkap ikan kecil lalu kemudian memasarkannnya di pasar pinggir jalan.
Agus Hariyanto juga menambahkan, selain sanksi kurungan penjara, Penangkap dan Penjual anakan ikan juga terancama denda sebesar Rp 25 Juta jika masih melanggar.
“Ini upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian alam di bidang perikanan kalau tidak dilakukan maka habitat ikan lokal terutama akan punah” tutup Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Banjar.