Penangkap dan Memperdagangkan Ikan Kecil Dilindungi Bakal Kena Sanksi Kurungan Penjara

oleh
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJAR – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, menjaring puluhan penjual anakan ikan di Kabupaten Banjar tepatnya wilayah Pasar Sekumpul dan Pasar Batuah Martapura, Rabu (11/12/2024)

Pasalnya mereka kedapatan masih menjual Anak Ikan yang dilarang pada Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Hariyanto mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan tahapan menegur warga yang sengaja menangkap ikan kecil dilindungi, lalu kemudian menjualnya dipasar pinggir jalan.

“Kami masih melakukan tahap sosialisasi dan teguran tertulis, tapi jika nanti masih melakukan dan sudah tiga kali ditegur akan ada Sanksi Kurungan”tegas Agus

Habitat ikan-ikan kecil dilindungi ini dikhawatirkan punah, karena berdasarkan laporan yang diterima pihak Satpol PP Kabupaten Banjar, banyak warga yang menangkap ikan kecil lalu kemudian memasarkannnya di pasar pinggir jalan.

Agus Hariyanto juga menambahkan, selain sanksi kurungan penjara, Penangkap dan Penjual anakan ikan juga terancama denda sebesar Rp 25 Juta jika masih melanggar.

“Ini upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian alam di bidang perikanan kalau tidak dilakukan maka habitat ikan lokal terutama akan punah” tutup Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Banjar.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *