Pemberlakuan Arus Dua Arah Cemara Raya Banjarmasin Bakal Dievaluasi, Hanya Kendaraan Roda Dua yang Boleh Masuk dari Kawasan Sultan Adam

oleh
oleh
Jalan Cemara Raya diberlakukan dua arah. (Foto: Arum/ kalselmaju.com)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Sempat dikeluhan warga sekitar karena minimnya rambu lalu lintas, pemberlakuan arus dua arah di Jalan Cemara Raya, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, dievaluasi ulang.

Penerapan arus dua arah tersebut dilakukan uji coba sejak (6/1), hingga tiga bulan mendatang. Selama proses berjalan terdapat sejumlah hal yang menjadi bahan evaluasi Forum Lalu Lintas Banjarmasin.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

“Salah satunya mengenai jenis kendaraan yang masuk dari perempatan Jalan Sultan Adam,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo, Sabtu (1/2).

Slamet Begjo mengungkapkan, pihaknya telah sepakat hanya kendaraan roda dua yang diperbolehkan melintas dari jalur tersebut, karena Muara Simpang Jalan Cemara Raya itu kecil.

“Kalau dibuka, apalagi mobil masuk, yakin kondisi lalu lintas di sana jadi lebih buruk,” imbuhnya.

Menurut Slamet, hanya kendaraan roda dua yang masih memungkinkan masuk dari arah Jalan Sultan Adam ke Jalan Cemara Raya.

Pengendara roda dua yang datang dari arah Jalan Adhyaksa dan Cemara Ujung tidak diperkenankan langsung menuju ke Jalan Cemara Raya.

“Agar masyarakat bisa mengetahui batasan-batasan tersebut, dalam waktu dekat berencana memasang rambu peringatan di perempatan Jalan Cemara Raya-Sultan Adam,” tambahnya.

Dimana bakal diberi rambu-rambu khusus roda dua yang boleh masuk. Meski nanti perlu waktu masyarakat untuk tau rambu-rambu dan arus dua arah telah berlaku.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *