Pekan Kedua Juli, Proses Coklit di HST Rampung

oleh
oleh
Anggota KPU Kalsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat Dan SDM M Fahmi Failasopa. (Foto: ist)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel terus melakukan pendataan terhadap data pemilih pada tahapan Pencocokkan dan Penelitian (Coklit).

Hingga pekan kedua dari batas waktu hingga (24/7/2024), KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) merampungkan proses coklit data pemilih.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan M Fahmi Failasofa mengatakan, proses coklit oleh jajaran pantarlih di HST paling cepat merampungkan proses pendataan.

“Pada 7/7 kemaren Kabupaten HST menempati posisi pertama dalam Penelitian data oleh petugas Pantarlih, dengan persentase 99,29 persen dan jumlah yang sudah di coklit 194.022 orang,” katanya kepada Kalselmaju.com, Senin (8/7/2024) sore.

Sedangkan persentase Coklit paling rendah terdapat pada Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Tanah Bumbu, pendataan kedua daerah itu masih dibawah 50 persen.

“Yang kedua proses coklit yang bakal rampung ada Kabupaten Balangan 93,57 persen dengan total 91,175 yang tercoklit,” ungkapnya.

Kalau jumlah persentase seluruh Kabupaten Kota se Kalsel baru mencapai 69,01 persen dengan total 2,103,246 orang.

Fahmi meyakini, jajaran KPU Kota/ Kabupaten se Kalsel akan dapat menyelesaikan proses coklit hingga batas waktu 24/7/2024.

Kendala umum yang terjadi pada proses coklit adalah persoalan jaringan, namun petugas lapangan sudah mendapat solusi penyelesaiannya.

“Salah satunya yang sering kendala blank spot dalam proses input di e-coklit. Solusinya dengan melakukan singkronisasi di tempat yang terdapat signal internet,” paparnya.

KPU Kalsel mengimbau kepada masyarakat menyambut kedatangan petugas Pantarlih ke rumah mereka, danmempersiapkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK atau identitas kependudukan digital (IKD) pada saat proses Coklit.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *