Opsen Pajak 66 Persen Sudah Berlaku, Penunggak Pajak Malah Diuntungkan?

oleh
oleh
Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Indra Surya Saputra. (Foto : Zoya NH)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel telah melaksanakan kebijakan opsen pajak 66 persen. Berlaku sejak 6 Januri 2025 lalu. Opsen pajak hanya dikenakan untuk pembayaran 2025 ke atas.

Sementara tunggakan pajak 2025 ke bawah tidak kena opsen 66 persen. Bahkan bagi penunggak pajak disebut diuntungkan dengan kebijakan baru. Selain diberlakukannya opsen pajak untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan pertama, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Pemprov Kalsel juga memberikan diskon pokok pajak.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Di samping itu skema penghitungan tarif pajak juga berubah. Sebelumnya tarif pajak sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Mulai tahun ini tarif pajak hanya 1,2 persen. “Meski kewajiban pajaknya tertunggak tahun 2025 ke bawah, maka penghitungan tarifnya menyesuaikan yang baru. Jadi, pasti ada pengurangan pokok pajak bagi yang masih tertunggak,” jelas Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Indra Surya Saputra, Selasa (14/1).

Menurut Indra kebijakan opsen 66 persen dari pokok pajak merupakan amanah Undang-undang. 66 persen biaya dari pokok pajak itu langsung masuk ke kas kabupaten/kota sebagai pendapatan. Provinsi hanya berkewajiban memungut melalui Samsat.

“Sejak opsen berlaku antara provinsi dengan kabupaten kota tidak lagi bagi hasil. Dulu komposisi bagi hasil dari PKB dan BBNKB 70 persen untuk provinsi 30 persen untuk kabupaten kota. Kini 66 persen langsung masuk ke kas kabupaten kota,” urainya mewakili statemen Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nur Yaumil.

Indra menambahkan bagi hasil PKB dan BBNKB dengan kabupaten kota masih berlaku bagi tunggakan pajak 2025 ke bawah. Berbicara tentang tunggakan pajak, Indra menyebut sedikit diuntungkan wajib pajak yang mempunyai kewajiban pajak.

Meski terjadi penyesuaian penghitungan pajak dan tambahan opsen 66 persen  pada awal Januari ini disebut Indra terjadi kenaikan pembayaran. Jika dibanding Januari 2024, kenaikan berlisah 9 persen. “Alhamdulillah kesadaran pembayaran pajak tetap terjadi,” pungkasnya.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *