Nilai Putusan KPU Cacat Hukum, Pengacara Aditya – Said Pertimbangkan Gugat Balik

oleh
oleh
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Aditya-Said Abdullah, Deddy Prayitna. (Foto: ist)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM,BANJARBARU – Tim Kuasa Hukum Pasangan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-H Said Abdullah, langsung merespons keputusan KPU Kota Banjarbaru yang mendiskualifikasi pencalonan kliennya di Pilkada 2024.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Aditya-Said Abdullah, Deddy Prayitna menilai bahwa putusan diskualifikasi tersebut cacat hukum.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Sebab, nomor status laporan yang dilaporkan Wartono mengenai pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel dengan Nomor: 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/X/2024 berbeda dengan rekomendasi yang menjadi pertimbangan KPU Banjarbaru.

“Yang kami terima dari KPU Banjarbaru dengan 001/PL/LP/PW/ Prov/22.00/X/2024. Tentunya kami juga memperhatikan hal tersebut,” katanya kepada awak media, Jumat (1/11/) sore.

Ia menyesalkan langkah KPU Banjarbaru yang tidak melakukan telaah atau kajian ulang yang komprehensif terhadap rekomendasi Bawaslu Kalsel.

“Karena banyak hal dalam rekomendasi Bawaslu Kalsel bisa dikonfirmasi ulang atau dicarikan buktinya lebih lengkap dari KPU Banjarbaru,” cetusnya.

“Kami selaku tim hukum menilai dari hal-hal yang terkait laporan ini, banyak tidak sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu kami memang punya hak melakukan upaya hukum atas putusan ini,” bebernya.

Tim Kuasa Hukum Paslon 02 sendiri, sebut Deddy, akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Termasuk untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) maupun ke PTUN.

“Biar masyarakat yang menilai (apakah) kami (paslon 02, red) dibatalkan. Masyarakat Banjarbaru tentu punya hati nurani dan berharap masyarakat menunjukkan hal tersebut dalam proses pemilu,“ pungkasnya..

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *