Mulai 5 Januari Opsen Pajak Berlaku, Pemprov Kalsel Beri Diskon 25 Persen

oleh
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pajak opsen sebesar 66 persen tetap akan dijalankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai 5 januari nanti.

Namun pungutan Opsen tidak akan menjadi beban masyarakat, mereka juga memberikan diskon 25 persen selama 6 bulan dengan tujuan mendorong kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

“Diskon pajak ini akan kita evaluasi, jika masyarakat antusias membayar pajak kemungkinan insentif akan diperpanjang” ujar Muhidin, Senin (23/12/2024)

Pembayaran pajak sangat penting untuk pembangunan daerah. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat segera melunasi pajak kendaraan yang tertunggak.

“Pajak ini penting untuk pembangunan daerah, kami harap masyarakat lebih patuh,” tambahnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Tidak menerapkan Opsen ini berarti melanggar hukum,” ujar Subhan dalam konferensi pers di Gedung DPRD Provinsi Kalsel.

Opsen ini mencakup tiga jenis pungutan: PKB sebesar 66%, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66%, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25%.

Namun, diskon 25% hanya berlaku untuk pembayaran PKB, sedangkan BBNKB mendapatkan diskon hingga 34%. Sementara itu, MBLB tidak mendapatkan insentif.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *