Modus Jemput Anak Pulang Sekolah, Oknum Sopir Online Cabuli Anak di Bawah Umur

oleh
oleh
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Antaranews)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Polisi di Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum Kota Idaman.

Pelaku berinisial AN. Pria berusia 29 tahun itu merupakan warga Kabupaten Banjar.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut bemula dari percakapan di media sosial. Selesai ulangan di sekolah, korban dijemput AN menggunakan mobilnya.

Kemudian korban di bawa ke sebuah penginapan di Banjarbaru. Di situlah korban dicabuli sebanyak empat kali.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata berprofesi sebagai sopir online. Tak lama kemudian, AN berhasil ditangkap polisi.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan pada 9 Desember kemarin,” papar Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah diwakili Kasi Humas, Ipda Kardi Gunadi, Sabtu (21/12).

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *