Masa Jabatan 162 Kepala Desa se-Batola Dikukuhkan Jadi Delapan Tahun

oleh
Acara Pengukuhan Kepala Desa Di Barito Kuala (Foto: Wasaka)

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 162 orang Kepala Desa se Barito Kuala (Batola), Senin (10/6).

Pengukuhan masa jabatan kepala desa tersebut sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, menjadi 8 tahun masa jabatan dan maksimal 2 periode.

Paman Birin berharap kepala desa dapat melaksanan tugas dengan baik dan menjaga amanah masyarakat.

“Dalam waktu dekat, Kalsel akan menyelanggarakan pesta Demokrasi atau Pilkada yakni Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Walikota/ Wakil Walikota, dan Bupati/ Wakil Bupati,” ungkapnya.

Ia meminta Kepala Desa untuk menjaga kondusifitas desanya masing-masing agar pesta demokrasi atau Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 dapat berjalan dengan gembira.

Senada, Penjabat (Pj) Bupati Batola Mujiat menyebutkan, perpanjangan masa jabatan 162 kepala desa, 11diantaranya perempuan.

“Mereka terbagi atas, 6 orang mempunyai masa jabatan 2019 sampai 2027 dan 156 lainnya dengan masa jabatan 2021 sampai 2029,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *