KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Sepekan terkahir, fenomena penyalahgunaan Tanaman Kecubung tengah menjadi sorotan, lantaran menyebabkan banyaknya korban keracunan, hingga menelan korban jiwa.
Sampai saat ini, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum mendapat banyak rujukan pasien yang dugaannya keracunan pasca mengunsumsi kecubung Oplosan, total sudah 47 orang, dua diantaranya meninggal dunia.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel Brigjen Pol Wisnu Andayana menilai fenomena ini dilematis, lantaran pelaku penyalahgunaan belum bisa terjerat hukum berdasarkan Undang-undang Narkotika.
“Kecubung ini termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS) karena mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol dan bisa membuat orang dapat kehilangan kesadaran,” katanya, Jumat (12/7).
Namun, Wisnu menghimbau kepada warga yang mendapati penyalahgunaannya agar melapor ke pihak berwajib ataupun BNN setempat.
“Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap. Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang,” ujarnya
Wisnu meyakini, fenomena ini tentu sudah menjadi atensi pemerintah pusat, untuk masuk dalam usulan konvensi besar dunia narkotika melalui sidang Commission on Narcotic Drugs United Nation Office on Drugs and Crime (CND UNODC) di Vienna, Austria.