Langgar Ketentuan Persampahan, Kementerian LH Tutup Operasional TPA Basirih, Begini Kronologisnya

oleh
oleh
Aktifitas TPA Basirih saat beroperasi. (Foto: DLH Banjarmasin)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Basirih ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena dianggap melanggar aturan, Sabtu (1/2).

Penutupan TPA itu sesuai ketentuan Pasal 82B ayat (1) Perubahan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diatur dalam UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Sebelumnya, Kementerian LH melakukan pengawasan terhadap dua TPA di Kalimantan Selatan, TPA Basirih di Banjarmasin dan Cahaya Kencana di Banjar pada (29/11/2024) hingga (1/12/2024).

Di TPA Basirih ditemukan praktik open dumping yang diketahui berlangsung sejak 2000 silam. Pada (1/2)  TPA tersebut ditutup.

Adapun TPA Cahaya Kencana hanya diberi teguran untuk melakukan pembenahan.

“Cahaya kencana tidak ditutup. Tapi TPA ini dapat surat arahan untuk perbaikan,” jelas Kasi Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Dinas LH Kalsel, Lalu Erwin Suprayanto, Selasa (4/2).

TPA Basirih juga tidak melaksanakan beberapa kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Baik yang tercantum dalam dokumen lingkungan maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *