KPU Kalsel Sosialisasikan Aturan Kampanye: Pasangan Calon Diberikan Kesempatan Dua Kali Kampanye Terbuka

oleh
Sosialisasi peraturan kampanye, Minggu malam (22/9/2024) - KM/Tiwi
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024 lebih berbeda dibanding sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kalsel Fahmi Failasopa saat menggelar sosialisasi peraturan kampanye pada Minggu malam (22/9/2024).

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Fahmi menjelaskan pasangan calon akan diberikan dua kesempatan untuk kampanye terbuka atau rapat akbar, berbeda dengan Pilkada sebelumnya yang hanya satu kali.

“Waktunya pun diatur bebas, memberikan fleksibilitas lebih bagi calon,” jelas Fahmi dihapan peserta parpol dan awak media.

Selain itu, Pilkada kali ini jauh lebih fleksibel dari lima tahun lalu, yang jadwalnya 14 hari sebelum masa tenang.

Dia juga mengungkap, dalam aturan, metode kampanye juga mengatur iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

Jadwalnya selama 14 hari, dari tanggal 10 sampai 23 November mendatang.

“Kampanye di media ini akan difasilitasi KPU,” terangnya.

Seperti diketahui, usai penetapan pasangan calon, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut dan dilanjutkan kampanye.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *