KPU Kalsel Pastikan SK Golkar Versi Airlangga Hartarto Tetap Diakui

oleh
oleh
Kantor KPU Kalsel (Foto : Ist)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel memastikan, surat keputusan (SK) yang sudah keluar pada masa kepengurusan Ketua Umum Airlangga Hartato tetap sah untuk pendaftaran ke KPU 27-29 Agustus mendatang.

Mundurnya ketua umum Golkar Airlangga Hartarto belum lama tadi, mendapat banyak pertanyaan, apakah SK dukungan bagi bakal calon Kepala Daerah se Indonesia yang terlanjur terbit masih bisa sebagai syarat pendaftaran ke KPU.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Komisioner KPU Kalsel M. Fahmi Failasofa menjelaskan, regulasi tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat 1 huruf (a), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pada Pasal 13 ayat 1 huruf (a) menyebutkan, dokumen persyaratan pencalonan dari jalur partai politik adalah SK Parpol Pusat tentang Kepengurusan DPP tingkat pusat yang disahkan Menkumham.

“Artinya kalau kemaren rekomendasi telah ditanda tangani oleh ketum parpol sebelumnya, lalu berganti karena (mundur : berhalangan) dengan yang baru, tetap sah karena kepengurusannya Sah dan terdaftar di kemenkumham,” jelasnya, Kamis (15/8/2024).

Namun Fahmi menekankan, hal lainnya yang berhubungan dengan administrasi pencalonan dari jalur parpol mengacu pada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) partai politik yang bersangkutan.

Saat ini KPU Kalsel masih berkomunikasi intens dengan KPU RI serta menunggu, apakah ada petunjuk teknis terbaru.

“Selebihnya kami masih menunggu kebijakan KPU RI, saat ini sedang berlangsung rakor nasional persiapan penerimaan berkas pendaftaran bakal calon pilkada 2024,” pungkasnya.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *