KPU Kalsel Bersiap Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024

oleh
Partai Politik Nasional Peserta Pemilu 2024 (foto : rumahpemilu.org)

KALSELMAJU.COM, Banjarmasin – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional dan menetapkan perolehan suara pada Rabu (20/3/2024) malam. Usai penetapan hasil, Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) melayangkan gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (21/3/2024).

Menanggapi hal tersebut, KPU Kalsel saat ini tengah bersiap menghadapi sengketa hasil yang didaftrakan ke MK, yakni dengan mempersiapkan data pendukung hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan ditingkat Provinsi.

“Data untuk Pilpres sudah kita siapkan bersama kawan-kawan KPU di Kabupaten/Kota,“ ungkap Komisioner KPU Kalsel Riza Anshari.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel ini menambahkan, pihaknya belum menerima laporan selain gugatan hasil Pilpres. Disebutkan pada Pasal 74 Ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2003  bahwa permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3×24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.

“Dari tanggal 21 sampai 23 Maret ini kami menunggu ada laporan. Apakah ada laporan atau tidak ada. Di atas tanggal 23 Maret itu, baru bisa diketahui,” pungkasnya.

 

Hasil Pemilu 2024 berdasarkan rekapitulasi  penghitungan suara tingkat Provinsi Kalsel:

 

Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Kalsel didominasi pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dengan meraup 1.407.684 suara. Disusul pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar yang mendapatkan 849.048 suara, dan 159.950 suara diperoleh Ganjar-Mahfud.

Selanjutnya pada hasil pemilihan Anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kalsel ada empat calon senator terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu Habib Zakaria Bahasyim 415.223 suara, Muhammad Hidayatollah 314.979 suara, Gusti Farid Hasan Aman 301.738 suara, dan Habib Hamid Bahasyim 269.903 suara.

Kemudian Pemilu Legislatif DPR Dapil Kalsel 1 dengan total 6 kursi diperoleh : Partai Golkar (2 kursi), Partai NasDem (1 kursi), Partai Gerindra (1 kursi), PKS (1 kursi), dan PAN (1 kursi). Sedangkan 5 kursi DPR Dapil Kalsel 2 diperoleh PAN (2 kursi), Partai Golkar (1 kursi), Partai NasDem (1 kursi), dan Partai Gerindra (1 kursi).

Sementara partai politik peraih 55 kursi yang diperebutkan pada Pemilu DPRD Provinsi Kalsel yang tersebar di 7 Dapil diperoleh : Partai Golkar (13 kursi), Partai NasDem (10 kursi), Partai Gerindra (7 kursi), PKB (6 kursi), PKS (6kursi), PAN (6 kursi), PDIP (3 kursi), Partai Demokrat (3 kursi), dan PPP (1 kursi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *