KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru kembali membuka seleksi pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Pendaftaran PPK dan PPS ini melalui website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan (SIAKBA),” ungkap Ketua KPU Banjarbaru Rozy Maulana, Selasa (23/4/2024) siang.
Ia mengatakan akan menargetkan calon PPK dan PPS tingkat Kecamatan dan Kelurahan di Banjarbaru. “Target kami yang mendaftar akan 3 kali dari jumlah yang kami cari, misal kecamatan 15 dan kelurahan 9,” ujarnya.
Untuk kriteria ujar Rozy, bebas saja karena ini terbuka secara umum. PPK dan PPS yang lama boleh saja mendaftarkan kembali tidak ada larangan, dengan minimal usia 17 tahun.
“Penerimaan pendaftaran PPK di buka sejak hari ini Selasa 23 April hingga nantinya 29 April. Kalau untuk PPS akan dimulai 2 Mei sampai 8 Mei 2024,” ucapnya.
Panitia rekrutmen akan melakukan penelitian berkas mulai 24 April hingga 3 Mei 2024, dan pengumuman hasilnya pada 4 – 5 Mei.
Pelaksanaan seleksi tertulis calon anggota PPK mulai 6 sampai 8 Mei 2024, dan pengumuman seleksi tertulis pada 9 Mei – 10 Mei.
“Dan akan dilakukan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon PPK dan pengumuman seleksi akan dilakukan pada 14 dan 15 Mei 2024,” ucapnya.
Masa pelantikan PPK dilaksanakan pada 15 Mei 2024 dan PPS terpilih akan dilantik pada 26 Mei 2024.
Rozy memastikan asal memenuhi syarat dan ketentuan, semua berhak mendaftar, karena seleksi terbuka untuk umum.