Komentari Pilkada Banjarbaru, Ketua KPU Kalsel : KPU Banjarbaru Sudah Jalankan Peraturan Perundang-undangan

oleh
oleh
Ketua KPUD Kalsel, Andi Tenri Sompa. Foto :dutatv.com
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, turut mengomentari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru. Sebagaimana diketahui Pilkada Banjarbaru paling berpolemik dari semua Pilkada se Kalsel.

Kendati demikian, Tenri, menegaskan KPUD Banjarbaru telah menjalankan peraturan perundang-undangan. KPU Banjarbaru berpedoman pada Surat Keputusan KPU RI No 1774/2024 menerapkan mekanisme kotak suara tidak sah pada proses Pilkada Banjarbaru.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Meski diikuti hanya satu pasangan calon (paslon), karena satu paslon lainnya didiskualifikasi, namun tidak diterapkan mekanisme kotak kosong. Hal teresbut juga yang menjadi bahan protes sebagian pemilih di Banjarbaru.

“KPU Tidak bisa membuat aturannya sendiri. KPU Banjarbaru semuanya berjalan dengan mekanisme dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Tenri, Senin (2/12/24)

Atas dasar itu, Tenri memberikan semangat kepada penyelenggara pemilu di Banjarbaru. Meskipun mendapatkan protes dari sebagian pemilih, ia meminta tak perlu khawatir. “Jangan pernah hawatir untuk mengatakan bahwa KPU bekerjaan sesuai koridor hukum,” tuturnya.

Tenri juga menegaskan bahwa selama tahapan Pilkada Banjarbaru, pihaknya saling berkoordinasi dalam mengambil langkah dan Tindakan. Koordinasi terus berjalan antara KPU Banjarbaru, Kalsel, dan KPU RI.

“Pelaksanaan Pilkada di Banjarbaru tidak diambil alih oleh KPU RI, karena memang kita sudah melakukan semua mekanisme sesuai dengan perundang-undangan,” terangnya.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *