Komentari Pilkada Banjarbaru, Anang Rosadi Beda Pandangan dengan Denny Indarayana

oleh
oleh
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Aktivis Kalsel, Anang Rosadi Adenansi, turut mengomentari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru. Dari komentarnya tersebut ia menegaskan berbeda pandangan dengan Denny Indarayana.

Denny menyuruh Lisa mengundurkan diri, karena hanya mendapatkan 30 persen suara. “Seandainya saya disuruh seperti itu, saya tidak akan mundur, jangankan 30 persen, di bawah 30 persen pun saya tidak akan mengundurkan diri,” tegasnya.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Menurutnya, bukan persoalan tidak tahu malu, tapi persoalannya adalah diskualifikasi itu, artinya adalah tidak ada orangnya, berbeda dengan kotak kosong, juga berbeda hanya satu paslon, maka ada cetakan kotak kosong. “Kalau didiskualifikasi walaupun masih ada orangnya tentu itu tidak sah, sehingga realita yang ada itulah yang harus kita hadapi,” bebernya.

Mantan anggota dewan Kalse itu berbeda pandangan dengan Denny Indrayana. Menurutnya dalam demokrasi berbeda pandangan adalah hal biasa. “Bedanya adalah, bahwa yang namanya didiskualifikasi itu orang yang tidak lagi diizinkan untuk bertanding, karena adanya kesalahan atau orang yang haknya dicabut di dalam pertandingan itu, karena sesuatu dan lain hal,” ujarnya.

Menurut Anang, ketika sesuatu dan lain hal itu menimpa seseorang, maka seyogyanya adalah orang tersebut melakukan pembelaan jika ada keputusan hukum yang dilakukan oleh KPU, maka ada perlawanan hukum.

“Mestinya, Aditya melakukan itu atas apa yang ditimpakan kepadanya untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah atau ada kezaliman, yang disampaikan oleh Denny bahwa ada oligarki di dalamnya,” ucap Anang.

Mantan Anggota DPRD Kalsel ini menyayangkan dengan tindakan Aditya, yang telah melewatkan kesempatan untuk menggugat saat didiskualifikasi oleh KPU Banjarbaru.

“Padahal saat itu ada waktu 7 hari untuk menggugat. Kalau misal saat ini mau menggugat lewat Bung Denny Indrayana ke MK, maka sama halnya seperti kisah orang yang sudah meninggal dikuburan, orang yang sudah tidak bisa bicara lagi, kesempatan sudah hilang lalu dia tentunya tidak bersuara lagi,” ujarnya lagi.

 

Berita ini sekaligus mengklarifikasi berita sebelumnya pada laman : https://kalselmaju.com/nyatakan-kemenangan-lisa-halaby-sah-anang-rosadi-sindir-denny-indrayana-cari-panggung-politik/

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *