Kebakaran Hebat Gudang Pecah Belah di Banjarmasin, Menelan Satu Korban Relawan BPK: Ternyata tak Ditanggung Jaminan

oleh
oleh
Peristiwa kebakaran gudang pecah belah dan perabotan rumah tangga di Belitung Darat. (Foto: kalselmaju com)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kebakaran hebat terjadi di kawasan Belitung Banjarmasin, pada Sabtu (2/11) malam hingga Minggu (3/11) kemaren.

Kebakaran tersebut menghanguskan bangunan pusat grosir pecah belah atau perabotan rumah tangga.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Dalam peristiwa juga merenggut korban nyawa salah seorang relawan pemadam kebakaran yang saat itu membantu proses pemadaman api.

Ironisnya relawan yang meninggal dunia saat pemadaman kebakaran gudang pecah belah di Jalan Belitung Darat, Kota Banjarmasin ternyata belum tercover jaminan Kesehatan maupun asuransi dari pemerintah.

Muhinidin meninggal dunia pada Minggu (03/11/2024), setelah mendapat perawatan medis rumah sakit, sebabnya, ia terkena sesak nafas akibat terhirup asap.

Lantas apakah relawan BPK swasta terlindungi jaminan atau asuransi pemkot?

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Banjarmasin, Hendro menjelaskan pihaknya melakukan pembaharuan data pada awal tahun 2023.

Namun belum semua relawan mendapat giliran untuk didaftarkan ulang.

“Anggaran untuk asuransi terbatas, sehingga kami hanya bisa menganggarkan sekitar 250 orang setiap tahun,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa seluruh relawan pemadam kebakaran sudah diminta melakukan pendaftaran. Namun Muhinidin tidak mendaftarkan ulang.

“Lalu BPK nya tidak terdaftar. Padahal dia dari BPK yang lama juga di Banjarmasin,” sambungnya.

Ia menduga bahwa BPK yang bersangkutan jarang aktif, dan tidak mendaftarkan ulang ke aplikasi E-damkar.

“Padahal di grup itu kita sering mengimbau untuk update data. Namun rupanya tidak terdaftar,” ujarnya.

Lantas, dirinya pun mengatakan jika korban masih tidak tercover di BPJS milik Pemkot Banjarmasin.

Adapun untuk relawan yang terdaftar, asuransi jiwa mencakup santunan uang senilai Rp45 juta jika terjadi musibah yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Jajaran relawan kebakaran agar terus berhati-hati dan menerapkan bekal ilmu pelatihan yang dilaksanakan Disdamkarmat Banjarmasin,” himbaunya.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *