KALSELMAJU.COM,BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan kabar baik terkait penataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Nanindra, mengatakan pegawai non ASN digaransi masih dipekerjakan tahun depan.
Syaratnya sudah tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Menpan RB Mengeluarkan surat terbaru, bahwa tenaga non ASN yang sudah masuk pendataan BKN sejak tahun 2022, mereka tetap bisa bekerja di pemda, pemkab dan pemkot, kementerian maupun lembaga”jelas Galuh Tantri Nanindra kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Ia juga menambahkan, Untuk terdaftar di BKN, para pegawai minimal setahun bekerja atau terhitung dari Desember 2021.
Lantas, bagaimana nasibpegawai non ASN yang belum terdaftar di BKN? Tantri memastikan, terkhusus untuk lingkup Pemprov Kalsel masih tetap bisa bekerja.
“Arahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, bahwa semua pegawai non ASN yang sudah bekerja di Kalsel diharapkan dapat tetap bekerja,” tegasnya.
Berdasarkan pendataan, saat ini jumlah pegawai kontrak Pemprov Kalsel yang telah masuk database BKN mencapai 11 ribu orang lebih. Jumlah riil nya masih di atas angka tersebut, sebagian masih belum masuk database BKN
“Kami berharap sekali pegawai non ASN bisa bertransformasi menjadi tenaga PPPK”harap Tantri.
Selain itu, Tantri juga menyampaikan komitmen Gubenur Kalsel Sahbirin Noor dalam memperjuangkan pegawai non ASN agar tetap bisa bekerja.
“Pak gubernur sudah komitmen tidak ingin terjadi pengangguran massal karena pemberhentian non ASN yang jumlahnya belasan ribu, makanya bagi mereka yang berkinerja baik dan terdaftar di BKN bisa dipertahankan,”tutupnya.