Jabatan ‘Paman Birin – Muhidin’ Diperpanjang Hingga Dilantiknya Gubernur Hasil Pilkada 2024

oleh
Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor - Wakil Gubernur H. Muhidin (foto:net)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, Banjarmasin – Masa Jabatan Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor dan Wakil Gubernur H. Muhidin akan bertambah, sampai dilantiknya Pasangan Kepala Daerah baru hasil Pilkada 2024.

Hal tersebut imbas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Yang Putusannya MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (20/3/2024) kemaren.

Jika semula masa jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 berakhir pada 31 desember 2024, dalam ketentuan terbaru akan berakhir hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 2024 nantinya.

Keputusan MK yang bersifat Erga Omnes atau berlaku Umum, maka ketentuan ini berlaku bagi seluruh kepala daerah baik Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota-Wakil Walikota yang totalnya ada 270 daerah se Indonesia mendapat perpanjangan masa jabatan. Termasuk berlaku bagi Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor – H. Muhidin.

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”. Kata Pakar Hukum Tatanegara ULM Prof. Ichsan Anwary.

Putusan ini praktis memaksimalkan masa jabatan kepala daerah tanpa mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak sehingga mewujudkan keseimbangan hak konstitusional para kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Tak hanya itu, langkah tersebut juga memberikan kepastian hukum atas terselenggaranya pilkada serentak.

” Mahkamah menegaskan terhadap norma Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi masa jabatan 5 (lima) tahun.” Kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, dikutip dari mkri.id , Rabu (20/3/2024).

Permohonan pengujian materiil UU Pilkada tersebut diajukan oleh 13 orang kepala daerah, yaitu Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat), Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen), Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan), Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar), Basri Rase (Walikota Bontang), Erman Safar (Walikota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah), dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).

 

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *