Foto Calon Petahana Masih Beredar di Iklan Pemko Banjarmasin, Bawaslu : Tidak Boleh

oleh
oleh
Sebuah Iklan Reklame milik Pemko Banjarmasin di perempatan jalan. (Foto : Sairi)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Bawaslu Kota Banjarmasin belum menertibkan spanduk dan baliho milik Pemerintah Kota, yang masih memuat foto Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor.

Arifin kini menjadi Calon Wali Kota Banjarmasin.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Ketua Bawaslu Banjarmasin M Fachrizanoor mengaku ada sejumlah foto Arifin masih terpasang dalam iklan milik SKPD Pemkot Banjarmasin.

Dengan demikian, pihaknya mewanti-wanti kepada pihak terkait agar segera mengganti foto Arifin yang statusnya cuti dalam masa kampanye Pilkada.

“Memang ada sebagian yang turun, tapi tidak semua sampai ke bawah jadi masih ada beberapa,” ujarnya.

Pemkot Banjarmasin, Ia menyampaikan seharusnya tidak boleh memfasilitasi calon petahana dalam Pilkada 2024. Baik kegiatan dan promosi calon petahana sebelum dan saat cuti diluar tanggungan negara.

“Kami berikan waktu lah, supaya itu tidak memunculkan riak riak yang macam-macam,” ucapnya.

Karena, lanjut dia bahwa pernah ada tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin yang keberatan terkait hal tersebut.

Keberatan yang dimaksud, yakni adanya wajah Arifin tayang di videotron.

“Kalau terkait boleh tidak, itu sebenarnya tidak boleh terkait aturan dan itu sudah jelas,” tuturnya.

Bawaslu Banjarmasin sudah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Hal itu disampaikan saat rapat Forkopimda Banjarmasin.

“Hal hal demikian bisa meningkatkan intensitas politik menjadi panas. Beliau memahami itu,” pungkasnya.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *