Empat Anggota Dewan Kalsel Terpilih Belum Sampaikan LHKPN ke KPU Kalsel

oleh
oleh
Kantor DPRD Kalsel (Foto : Wikipedia)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Empat anggota DPRD Kalsel terpilih belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Anggota KPU Kalsel Nida Guslaili Rahmadina menyebut ada beberapa Caleg, namun sudah di komunikasikan kepada yang bersangkutan melalui partai politik (Parpol).

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

“Kalo untuk nama dan partai rekapannya 4 orang yang on proses,” ungkapnya melalui aplikasi perpesanan, Selasa (30/7/2024) siang.

Nida enggan menyebutkan Caleg dan dari partai apa yang belum menyampaikan LHKPN ke pihaknya.

Sesuai Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, setiap caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan, penyampaiannya paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Pasal 52 ayat 2 itu jelas kami menerima LHKPN dari yang terpilih, paling lambat dua puluh satu hari sebelum pelantikan. Semua harus beres,” ucapnya.

Dalam ketentuan PKPU, Caleg terpilih hasil pemilu yang tidak menyampaikan LHKPN ke instansi berwenang, makan KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *