Diduga Tak Laporkan Kelebihan Produksi 5.000 Ton Batu Bara, Mitra Perseroda Baramarta Diperiksa Polisi

oleh
Ilustrasi Batu Bara
Il
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJAR  Kasus dugaan kelebihan produksi 5.000 ton batu bara oleh mitra Perseroda Baramarta, PT X (samaran) menyeret perusahaan tersebut ke pemeriksaan polisi.

Temuan ini mengungkap bahwa produksi batu bara tahun 2022-2023 tak terlapor, dan kini tengah dalam proses hukum.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Dalam kasus ini PT X satu perusahaan mitra Perseroda Baramarta itu telah mengakui  bahwa dirinya kelebihan produksi batu bara sebanyak 5.000 ton dan tidak terlaporkan.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Perseroda Baramarta, Rachman Agus saat dikonfirmasi Minggu, (22/9/2024), memilih tidak banyak berkomentar.

“Sekarang masalah itu masih dalam proses hukum. Kami sudah melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang,” ucapnya singkat.

Sekedar diketahui, kasus ini mencuat setelah polisi menerima temuan bahwa salah satu mitra Perseroda Baramarta, melakukan produksi pertambangan tanpa dilaporkan.

Sehingga penyidik melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap manajemen Perseroda Baramarta beserta mitranya

Dari Hasil klarifikasi itulah ditemukan bahwa, PT X, selaku mitra Perseroda Baramarta mengakui telah terjadi kelebihan produksi pada tahun 2022 – 2023 kurang lebih 5.000 ton yang belum terlaporkan karena adanya kesalahan dari tim operasional PT X.

Pihak PT X juga bersedia bertanggung jawab atas kekurangan pelaporan produksi kepada Perseroda Baramarta.

Selain itu, manajemen Perseroda Baramarta juga meminta kepada pihak manajemen PT X untuk menghentikan aktivitas penambangan hingga pertanggungjawaban verifikasi selesai dilakukan.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *