Dibacakan Hakim MK, Gugatan PHPU Pilkada Banjarbaru Lanjut Tahap Pembuktian

oleh
oleh
Hakim MK RI, Saldi Isra, saat membacakan putusan gugatan PHPU. Foto : Capture youtube MK RI
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemenang hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, berdasarkan penetapan pleno KPU, dipastikan tidak dilantik pada tanggal 20 Februari 2025.

Pasalnya, gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, terhadap perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) No register 05, lanjut ke tahap pembuktian. Hakim MK, Saldi Isra, membacakan putusan PHPU tersebut.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

“Untuk perkara PHPU No. 05 Walikota Banjarbaru,” ujarnya saat membacakan perkara yang lanjut ke tahap pembuktian.

Saldi Isra bersama hakim MK lainnya mengumumkan sebanyak 58 perkara pada tanggal 4 Februari 2025. Sebanyak 52 dinyatakan dissmilah atau ditolah dan 6 perkara yang lanjut ke tahap pembuktian. Dari 6 perkara itu satu di antaranya adalah PHPU Pilkada Banjarbaru. Pembacaan putusan permohonan PHPU Pilkada serentak 2024 dibacakan tanggal 4 dan 5 Februari.

“Perkara yang akan lanjut ke persidangan pemeriksaan lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan penambahan bukti adalah maksimal empat saksi atau ahli. Persidangan dilakukan satu kali hingga selesai,” ujar Saldi.

Tahap pembuktian ujar Saldi, akan dimulai pada 7 Februari 2025 hingga 17 Februari 2025 mendatang. Pembacaan putusan permohonan PHPU Pilkada serentak 2024 dibacakan tanggal 4 dan 5 Februari.

Berikut daftar 6 perkara yang lanjut ke tahap pembuktian:

  1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Kabupaten Tasikmalaya.
    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Kabupaten Magetan.
    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Kabupaten Pesawaran.
    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Kabupaten Mimika.
    5. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Wali Kota Kota Banjarbaru.
    6. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Kabupaten Aceh Timur.

 

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *