Demo Kawal MK di Banjarmasin Berbuntut Dugaan Aksi Represif Aparat Terhadap Wartawan

oleh
oleh
Capture video dugaan aksi represif terhadap wartawan saat aksi kawal putusan MK di Banjarmasin, Jumat (23/08/24).
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Seorang Jurnalis Banjarmasin Post berinisial RS jadi korban duguaan tindakan represif aparat kepolisian saat meliput Aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan gedung DPRD Kalimantan Selatan, Jumat (23/8/2024).

Kronologi bermula saat aksi unjuk rasa dan memicu bentrokan antara massa dengan petugas kepolisian pada pukul 20.00 wita.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

RS berada di tengah kerumunan demonstran dan sempat melihat ada seorang mahasiswa yang diseret paksa oleh lima sampai tujuh polisi berpakaian preman.

Ia mengaku spontan hendak menolong dan menarik tangan mahasiswa tersebut.

Namun, upaya tersebut gagal lantaran dihalangi polisi. RS saat itu tidak mengenakan kartu identitas wartawan dan langsung menjadi sasaran intimidasi polisi. RS dikeroyok hingga kacamatanya terlepas.

Tidak lama berselang, ada wartawan lain yang melihat kejadian tersebut. Kemudian ia berteriak ke arah polisi untuk memberitahu bahwa RS adalah wartawan. RS kemudian berhasil menjauh dari tengah kerumunan bentrokan dan mengamankan diri.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat saat aksi Kawal Putusan MK di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Jumat (23/8/2024) lalu.

Menurut data dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Kalsel, sebanyak 18 peserta aksi dilarikan ke rumah sakit setelah bentrokan dengan aparat kepolisian.

Para korban dirawat di berbagai rumah sakit, termasuk RS Sultan Suriansyah (6 orang), RS Ulin Banjarmasin (3 orang), RS Bhayangkara (7 orang), dan RS Islam Banjarmasin (2 orang).

Selain itu, AJI Balikpapan Biro Banjarmasin mencatat dua jurnalis turut menjadi korban kekerasan. Seorang fotografer berinisial BY mengalami kekerasan fisik dari massa yang tidak mengetahui identitasnya sebagai pekerja media.

Sedangkan RS, jurnalis Banjarmasin Post, dianiaya saat mencoba membantu massa aksi yang mengalami tindakan represif dari aparat.

AJI Balikpapan Biro Banjarmasin menyatakan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan.

Massa aksi sebenarnya hanya ingin menyampaikan tuntutan di Gedung DPRD Kalsel, namun diabaikan sejak siang hingga malam.

Puncaknya, sekitar pukul 20.00 Wita, massa mencoba masuk ke Gedung DPRD Kalsel namun dihadang aparat, yang berujung pada bentrokan.

Sebagai bentuk solidaritas terhadap para demonstran dan pekerja media, AJI Balikpapan Biro Banjarmasin mengecam insiden ini karena melanggar hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi.

Aksi damai seharusnya tidak dinodai dengan tindakan represif. AJI menuntut aparat kepolisian bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi dan segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Penghentian budaya impunitas di tubuh kepolisian, perlindungan terhadap jurnalis agar dapat meliput aksi tanpa ancaman kekerasan, penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat untuk menyuarakan pendapat di muka umum.

AJI menegaskan bahwa kekerasan dan penganiayaan oleh aparat kepolisian dalam penanganan aksi penyampaian pendapat tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini berpotensi menjadi pelanggaran etika dan pidana.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *