KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 196.107 orang, hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan atau (DPHP.
Angka tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka kpu kota banjarbaru pada Minggu 11/8 kemaren.
Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar merincikan sejumlah 196.107 data pemilih terdiri dari 100.418 pemilih Perempuan dan 95.689 pemilih laki-laki.
Menurutnya data tersebut masih dinamis sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Nanti akan ditetapkan KPU Provinsi kalsel lagi penetapan DPS nya secara keseluruhan kabupaten/ kota tanggal pada tanggal 16 Agustus,” ucap Dahtiar kepada Kalselmaju.com diruangannya, Senin (12/8/2024) sore.
Dahtiar melanjutkan, setelah ditetapkan DPS oleh KPU Kalsel nantinya masing-masing PPS kelurahan mengumumkan ke masyarakat.
“Dan kami membuka ruang saran dan masukannya dari masyarakat selama 10 hari sejak sejak diumumkannya DPS oleh PPS kelurahan kepada RT RW supaya memastikan hak pilihnya,” pungkasnya.
Sementara itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara pada Pemilihan Serentak Kota Banjarbaru sebanyak 403 TPS, tersebar di lima Kecamatan dan 20 Kelurahan se Banjarbaru.