Dari Kasus Pilkada Banjarbaru, Beda Kotak Kosong dengan Kotak Tidak Sah, Begini Penjelasannya

oleh
oleh
Suasana penghitungan suara di salah satu TPS di Banjarbaru. Foto: Zoya/kalselmaju
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Suara yang dicoblos pada kolom yang memuat gambar Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah pada kertas suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru, dianggap suara tidak sah.

Padahal di sisi lain, sebagai pemilih menghendaki suara Aditya – Said masuk dalam perhitungan kotak kosong. Bertolak belakang dengan Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Di mana Aditya – Said yang pencaloannnya didiskualifikasi tidak mempunyai hak mendapatkan suara. Setiap suara yang mencoblon Aditya – Said masuk dalam perhitungan suara tidak sah. Yang menjadi pertanyaan apa perbedaan calon Tunggal  melawan kotak kosong dengan melawan peserta yang didiskualifikasi.

Dari kacamata penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat perbedaan antara melawan kotak kosong dengan melawan calon yang didiskualifikasi. Kotak kosong memang dari awal pendaftaran tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar sampai penetapan pasangan calon oleh komisi pemilihan umum (KPU).

Sementara kotak tidak sah karena adanya pembatalan pasangan calon baik terpidana atau oleh rekomendasi Bawaslu 30 hari sebelum pemungutan suara dilangsungkan. Pada saat proses pencoblosan hanya ter satu pasangan calon.

“Pencetakan surat suara tidak memungkinkan lagi dengan waktu kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara,” jelas Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Jumat (29/11).

Menurut Dahtiar, suara kotak kosong tetap dihitung dan dinyatakan sah. Dan jika kotak kosong menang, maka pilkada akan diulang. Berbeda dengan kotak tidak sah (paslon yang dibatalkan karena terpidana atau rekomendasi Bawaslu). Berapa pun jumlah suaranya, maka tidak akan dihitung dan dianggap tidak sah.

Kasus kotak tidak sah sendiri terjadi di Pilkada Banjarbaru 2024. Di mana pasangan Aditya-Said telah dibatalkan lantaran adanya rekomendasi dari Bawaslu. Pembatalan pasangan ini 30 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Gambar dan nomor urut paslon tersebut tetap ada saat pilkada berlangsung.

Semua suaranya pun dianggap tidak sah, karena memang bukan kotak kosong. Hasilnya, pasangan Lisa-Wartono memenangkan kontestasi Pilkada Banjarbaru dengan total 100 persen.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *