Daftar UMK Kalsel yang Ditetapkan Muhidin, Kabupaten Kotabaru Tertinggi

oleh
oleh
ilustrasi. (Foto: spn.or.id)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemprov Kalsel telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kalsel tahun 2025.

Penetapan ini resmi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kalsel Muhidin, pada 18 Desember 2024 dan akan berlaku mulai awal 2025.

Di Kalsel, Kabupaten Kotabaru mencatatkan UMK tertinggi sebesar Rp3.643.004,00.

Sementara itu, Kota Banjarmasin berada di urutan kedua dengan Rp3.599.182,13, diikuti Tabalong sebesar Rp3.592.197,47, dan Tanah Bumbu sebesar Rp3.500.163,21.

Untuk UMSK 2025, hanya dua daerah yang menetapkannya, yaitu Kota Banjarmasin dan Kabupaten Kotabaru.

Di Kota Banjarmasin, sektor perbankan memiliki UMSK tertinggi sebesar Rp3.609.682,13, disusul sektor perhotelan Rp3.603.182,13, dan sektor perkayuan Rp3.601.682,13.

Sementara itu, di Kabupaten Kotabaru, sektor pertambangan batubara menetapkan UMSK sebesar Rp3.653.000,00.

Adapun sektor industri minyak kelapa sawit dan perkebunan kelapa sawit sama-sama memiliki UMSK sebesar Rp3.646.004,00.

Dalam surat keputusannya, Gubernur Muhidin menegaskan bahwa UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan.

Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan dilarang mengurangi upah pekerja.

“Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK atau UMSK, serta menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih,” jelas Muhidin.

Keputusan ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yakni Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01001/KUM/2023 tentang Penetapan UMK Tahun 2024.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Kalsel, Muzalifah menambahkan, surat keputusan gubernur tersebut mengacu pada kabupaten/kota yang mengajukan UMK dan UMSK 2025.

Sedangkan UMK Banjarbaru tahun 2025, masih akan mengikuti besaran UMP Kalsel, yakni sebesar Rp 3.496.195. UMK kabupaten/kota lainnya yang belum memiliki Dewan Pengupah pun memberlakukan hal serupa.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *