- Pemkab Balangan Raih Predikat “Menuju Informatif” dalam Keterbukaan Informasi Publik 2024
- BPBD Balangan Resmi Luncurkan Dua Inovasi Digital ADIS dan SIDIK
- Gaji Guru Honorer Pemprov Kalsel Tahun 2025 Naik Dua Kali, Pertama Menjadi 3,1 Juta Kedua Menjadi 3,3 Juta
- Kasi Penmad Balangan: Dukungan Daerah Perkuat Kesejahteraan Guru Madrasah
- Kenalkan Teknologi Kepada Anak Sejak Dini, UAS SD Alam Al Tamar Balangan Gunakan Sistem CBT
- DPRD Balangan Minta Kualitas Sekolah Negeri Merata
- Dprd Minta Disnakertrans Lengkapi Data Perusahaan yang Berinvestasi di Balangan
- Sekwan Tamrin Menghadiri Grand Opening Papa Cookies Paringin.
- Desa Pematang Gelar Program Bantuan Ketahanan Pangan untuk Wujudkan Kampung Hijau
- Semarak Pembukaan HAB Ke-79, Kemenag Balangan Gelar Senam Bersama
- Gaji Honorer Lingkup Pemprov Kalsel Menyesuaikan UMP 2025
- Bupati Balangan Pimpin Upacara HUT ke-79 PGRI, HGN, dan Hakordia 2024
- Sekwan Balangan Tamrin Hadiri Jalan Santai HUT PGRI
- Nur Fariani Mengucapkan Selamat Hari Guru Kepada Para Tenaga Pendidik di Balangan
- Anggota DPRD Balangan Fathurrahman, Ucapkan selamat atas kemenangan pasangan H Abdul Hadi-Akhmad Fauzi di Pilkada 2024
- Legislator Balangan Supianor: Membangun Desa Menata Kota di Bumi Sanggam
- Hanil Tamjid: Profesionalisme ASN Kunci Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat
- Tingkatkan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu, Ketua DPRD Balangan: Segera Fungsikan Istana Anak Yatim
- UMP Kalsel Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya untuk Tahun 2025
- Dorong Karya Berkualitas, PWI Kembali Gelar Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}
KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Dalam kontestasi Pemilihan Serentak 2024 Calon Petahana atau kandidat Kepala Daerah yang mencalon untuk periode kedua, tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalsel M Fahmi Failasopa menjelaskan, aturan tersebut tercantum pada draft Peraturan KPU yang lama, yakni pasal 4 PKPU 3/2017.
- Pemkab Balangan Raih Predikat “Menuju Informatif” dalam Keterbukaan Informasi Publik 2024
- BPBD Balangan Resmi Luncurkan Dua Inovasi Digital ADIS dan SIDIK
- Gaji Guru Honorer Pemprov Kalsel Tahun 2025 Naik Dua Kali, Pertama Menjadi 3,1 Juta Kedua Menjadi 3,3 Juta
- Kasi Penmad Balangan: Dukungan Daerah Perkuat Kesejahteraan Guru Madrasah
- Kenalkan Teknologi Kepada Anak Sejak Dini, UAS SD Alam Al Tamar Balangan Gunakan Sistem CBT
- DPRD Balangan Minta Kualitas Sekolah Negeri Merata
- Dprd Minta Disnakertrans Lengkapi Data Perusahaan yang Berinvestasi di Balangan
- Sekwan Tamrin Menghadiri Grand Opening Papa Cookies Paringin.
- Desa Pematang Gelar Program Bantuan Ketahanan Pangan untuk Wujudkan Kampung Hijau
- Semarak Pembukaan HAB Ke-79, Kemenag Balangan Gelar Senam Bersama
- Gaji Honorer Lingkup Pemprov Kalsel Menyesuaikan UMP 2025
- Bupati Balangan Pimpin Upacara HUT ke-79 PGRI, HGN, dan Hakordia 2024
- Sekwan Balangan Tamrin Hadiri Jalan Santai HUT PGRI
- Nur Fariani Mengucapkan Selamat Hari Guru Kepada Para Tenaga Pendidik di Balangan
- Anggota DPRD Balangan Fathurrahman, Ucapkan selamat atas kemenangan pasangan H Abdul Hadi-Akhmad Fauzi di Pilkada 2024
- Legislator Balangan Supianor: Membangun Desa Menata Kota di Bumi Sanggam
- Hanil Tamjid: Profesionalisme ASN Kunci Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat
- Tingkatkan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu, Ketua DPRD Balangan: Segera Fungsikan Istana Anak Yatim
- UMP Kalsel Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya untuk Tahun 2025
- Dorong Karya Berkualitas, PWI Kembali Gelar Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}
“Untuk petahana tidak harus mundur apabila mencalon kembali, namun cuti pada saat tahapan kampanye sejak menjadi calon,” ujarnya, Jumat (17/5/2024).
Pada saat melaksanakan kampanye, Calon Incumbent Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, dan Bupati/Wakil Bupati harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara
Sementara bagi Caleg terpilih dalam Pemilu 2024 yang maju sebagai Calon Kepala Daerah, harus menyatakan kesiapan mundur setelah pelantikan.
“Sebelumnyakan tidak diwajibkan untuk mundur. Tapi sebenarnya tidak banyak perubahan tetap statment beliau yang awal,” ungkapnya.
“Jadi ketika pendaftaran Pilkada 27,28 dan 29 Agustus pada saat menyerahkan surat pendaftaran harus melampirkan pernyataan bersedia mundur,” pungkasnya.
Selanjutnya ujar Fahmi, ketika penetapan pada tanggal 22 September, atau lima hari sejak menjadi calon, yang bersangkutan harus menyampaikan surat secara resmi mundur sebagai Anggota DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota ke KPU.
“Artinya ketika sudah menjadi peserta calon di Pilkada, maka Caleg yang bersangkutan harus sudah mundur,” tutupnya.
- Pemkab Balangan Raih Predikat “Menuju Informatif” dalam Keterbukaan Informasi Publik 2024
- BPBD Balangan Resmi Luncurkan Dua Inovasi Digital ADIS dan SIDIK
- Gaji Guru Honorer Pemprov Kalsel Tahun 2025 Naik Dua Kali, Pertama Menjadi 3,1 Juta Kedua Menjadi 3,3 Juta
- Kasi Penmad Balangan: Dukungan Daerah Perkuat Kesejahteraan Guru Madrasah
- Kenalkan Teknologi Kepada Anak Sejak Dini, UAS SD Alam Al Tamar Balangan Gunakan Sistem CBT
- DPRD Balangan Minta Kualitas Sekolah Negeri Merata
- Dprd Minta Disnakertrans Lengkapi Data Perusahaan yang Berinvestasi di Balangan
- Sekwan Tamrin Menghadiri Grand Opening Papa Cookies Paringin.
- Desa Pematang Gelar Program Bantuan Ketahanan Pangan untuk Wujudkan Kampung Hijau
- Semarak Pembukaan HAB Ke-79, Kemenag Balangan Gelar Senam Bersama
- Gaji Honorer Lingkup Pemprov Kalsel Menyesuaikan UMP 2025
- Bupati Balangan Pimpin Upacara HUT ke-79 PGRI, HGN, dan Hakordia 2024
- Sekwan Balangan Tamrin Hadiri Jalan Santai HUT PGRI
- Nur Fariani Mengucapkan Selamat Hari Guru Kepada Para Tenaga Pendidik di Balangan
- Anggota DPRD Balangan Fathurrahman, Ucapkan selamat atas kemenangan pasangan H Abdul Hadi-Akhmad Fauzi di Pilkada 2024
- Legislator Balangan Supianor: Membangun Desa Menata Kota di Bumi Sanggam
- Hanil Tamjid: Profesionalisme ASN Kunci Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat
- Tingkatkan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu, Ketua DPRD Balangan: Segera Fungsikan Istana Anak Yatim
- UMP Kalsel Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya untuk Tahun 2025
- Dorong Karya Berkualitas, PWI Kembali Gelar Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}