KALSELMAJU.COM, Banjarmasin – Kota Banjarmasin kembali gagal untuk kali kedua meraih Adipura, yakni pada penilaian tahu 2022 dan 2023 yang diumumkan tahun ini.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah di DLH Banjarmasin, Marzuki menjelaskan, kendala yang dihadapi sebenarnya hanyalah pada pengelolaan di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA).
Kriteria yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penilaian Adipura adalah pada sistem pengelolaan sampah Sanitary Landfill yakni Membuang atau menumpuk sampah di lokasi cekung, memadaatkannya, lalu menimbunnya dengan tanah.
Sementara yang dijalankan Pemko Banjarmasin masih dengan metode lawas yakni Open Dumping alias sistem pembuangan sampah yang dilakukan secara terbuka.
“Polanya berubah. Sesuai dengan tuntutan zaman, saat penilaian TPA, hanya meraih nilai 71. Sedangkan untuk lolos, meraih nilai 74,” ucapnya, Kamis kemaren (7/3) di kantornya di kawasan Balai Kota.
Penerapan metode sanitary landfill yang dipersyaratkan Kementrian, diakui Marzuki sangatlah sulit dengan kondisi geografis Banjarmasin berlahan basah.
“Belum lagi berbicara tentang material tutupan lahan yang sangat susah,” tekannya.
Persoalan lain adalah klasifikasi penilaian untuk Banjarmasin masuk dalam kategori Adipura Kota Besar, berbeda dari daerah Kabupaten Kota di Kalsel.
Walhasil Banjarmasin hanya bisa membawa pulang Sertifikat Adipura, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Upaya mendatang pihaknya telah melakukan berbagai pembenahan dari hulu ke hilir dalam pengelolaan sampah dan tentunya dengan partisipasi seluruh masyarakat kota Banjarmasin yang sadar akan kebersihan lingkungannya.