Buntut OTT KPK, Tiga Proyek Dinas PUPR Kalsel Diputus

oleh
oleh
Pasca OTT, Petugas KPK membawa sebuah koper usai penggeledahan Kantor Pemprov Kalsel di Banjarbaru (Foto Kalselmaju.com)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Tiga proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bermasalah resmi diputus.

Tiga proyek tersebut adalah pembangunan Samsat Terpadu, lapangan sepakbola dan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Pemutusan ketiga proyek tersebut buntut dari operasi senyap (Operasi Tangkap Tangan) atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bulan lalu.

“Pemutusan kontrak itu berdasarkan masukan dari Inspektorat dan Biro Hukum,” papar Plh Kepala Dinas PUPR Kalsel, Andri Fadli baru tadi.

Adapun anggaran yang masih tersisa, dipastikan akan menjadi Silpa dari nilai kontraknya.

“Langkah ini diambil juga sesuai arahan dari KPK karena dianggap bermasalah secara hukum,” imbuhnya.

Dinas PUPR sendiri terus melakukan koordinasi dengan Plh Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar terkait peruntukan sisa lebih pembiayaan anggaran itu.

Dari tiga proyek tersebut, KPK telah menetapkan sedikitnya tujuh tersangka. Mereka adalah Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel) dan Yulianti Erlynah sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.

Kemudian, Ahmad selaku pengepul uang/fee, Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel). Termasuk dua orang dari pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *