Bukan Mekanisme Kolom Kosong, Mencoblos Paslon Dibatalkan Suara Tidak Sah

oleh
oleh
Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar (Foto: ist)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Dahtiar menjelaskan teknis pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kota Idaman.

Berdasarkan SK KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Serentak, Dahtiar menyebut, di setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan ada tertulis pada papan pengumuman bahwa pasangan calon nomor urut 02 atas nama Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dibatalkan sebagai paslon wali kota dan wakil wali kota di Banjarbaru.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

“Selain papan pengumuman, ada juga penyampaian secara lisan oleh KPPS di semua TPS,” kata dia, Selasa (26/11).

Adapun terkait pedoman teknis yang dikeluarkan KPU RI dan tertuang dalam Nomor 1774 Tahun 2024, Banjarbaru akan menerapkan ketentuan pada lembar 76 poin lima.

Isinya berbunyi, ‘Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah.’

“Mungkin di kabupaten dan kota lain menggunakan poin 6, tapi kalau Banjarbaru menggunakan poin 5. Jadi jika surat suara tercoblos pada nomor urut 02 yang telah dibatalkan sebagai paslon, maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah,” ujarnya.

Dahtiar menegaskan, mekanisme pemilihan di Banjarbaru tidak memilih kotak kosong yang artinya jika pemilih mencoblos kandidat yang dibatalkan pencalonannya maka hasil suara dinyatakan tidak sah.

“Yang dihitung suara sah saja, karena ini bukan mekanisme kotak kosong,” pungkasnya.

Para petugas, ditambahkan dahtiar, sudah diberikan pembekalan terkait pedoman berdasarkan SK KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *