Berbarengan Pemilu dan Pemilihan, Pilkades serentak di Kalsel Ditunda Hingga 2025

oleh
Pilkades di Kabupaten Banjar. (foto : MC Kalsel)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2024 di Kalimantan Selatan resmi ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada 2025 mendatang.

Kebijakan tersebut menyusul instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pemerintah daerah menunda pelaksanaan Pilkades karena bersamaan dengan momentum tahun Politik Pemilu dan Pemilihan 2024. Kekhawatiran jika masih dilaksanakan bisa mengganggu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

“Maka dari itu Pilkades tahun ini 2024 secara resmi ditunda dan dilaksanakan ditahun 2025,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah, Selasa (26/3/2024).

Faried menambahkan, pelaksanaan Pilkades di Banua tahun ini adalah di Kabupaten Tapin dan Kotabaru.

“Tapi Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) tetap dilaksanakan di tahun ini, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Ia menyebut sudah melakukan rapat internal dan koordinasi bersama Dinas PMD Kabupaten se-Kalsel dalam membahas perencanaan pelaksanaan Pilkades pada 2025 nanti.

Pemprov meminta, Pemkab melalui Dinas PMD setempat agar dapat menginventarisir jumlah permasalahan dalam pelaksanaan Pilkades. Serta meminta agar melakukan persiapan yang matang, seperti pembekalan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penting pula pembekalan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) agar mengetahui teknis pelaksanaan Pilkades.

“Lebih penting juga pembekalan terhadap para calon Kades agar tidak ada calon Kades yang menjanjikan sesuatu yang bersifat terlarang dalam kampanye, seperti menjanjikan akan mengganti seluruh perangkat desa yang ada,” ungkap Faried.

Agar menghindari konflik horizontal di desa, sebaiknya sistem pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap desa dapat melibatkan unsur dari TNI/Polri, Lindungan Masyarakat (Linmas), Pemerintah Desa dan lainnya

Diketahui, Pilkades sebagai wujud dari pelaksanaan sistem demokrasi di level desa sekaligus wujud eksistensi otonomi desa.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *