Bawaslu Balangan Sosialisasikan Sanksi Berat Politik Uang

oleh
oleh
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Menyongsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Balangan, Bawaslu Balangan menyosialisikan Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu.

Dalam kesempatan tersebut, ketua Bawaslu Balangan Rosmeleyanor menggaris bawahi tentang politik uang atau yang biasa di sebut dengan sebutan money politik.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk jangan sekali-kali tergiur dengan yang namanya money politik.

Bahkan, kata dia, di dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang ketentuan sangsi politik uang dalam pemilihan tidak main-main.

“Baik pemberi maupun penerima bisa di pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan juga denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.” ujarnya.

Sosialisasi yang bertempat di Aula Balai Latihan Kerja Kabupaten Balangan tersebut, menghadirkan Mantan Ketua Bawaslu RI Prof Dr. Muhammad, SIP. M.SI. Jum’at (22/11/2024)

Ia menyampaikan hal yang sama dengan apa yang di sampaikan oleh ketua Bawaslu Balangan.

Menurutnya politik uang itu sangatlah merugikan, ia juga menyampaikan harga diri si penerima itu sangatlah rendah.

“Seorang penerima politik uang itu harga dirinya sangat rendah, kenapa? Karena dengan uang seratus ribu saja harga dirinya sudah bisa di beli dengan jabatan lima tahun,” jelasnya.

Selain itu ia juga membahas terkait calon tunggal atau yang sering dinamakan kotak kosong.

Menurutnya kotak kosong tidak bisa di anggap sebelah mata, karena pernah kejadian waktu pemilihan wali kota Makasar tahun 2018 lalu.

“Belajar dari pengalaman tahun 2018 lalu tepatnya di kota Makasar yang mana pemilihan wali kota di sana hanya ada calon tunggal, tapi kotak kosong berhasil menjadi pemenang, kejadian tersebut menjadi sejarah pernah pilkada di Indonesia dimenangkan oleh kotak kosong,” katanya.

Sosialisi tersebut melibatkan Panwascam Sekabupaten Balangan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Balangan, PC PMII, Kahmi, KNPI, ITS MANDIRI, Dewan Adat Kabupaten Balangan, anggota parpol, dan Media.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *