Banyak Formasi Sepi Peminat, Pendaftaran PPPK Tahap Kedua Diperpanjang Lagi hingga 20 Januari

oleh
oleh
Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran PPPK lingkup Pemprov Kalsel. (Foto: WartaWasaka)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua sampai tanggal 15 Januari 2025.

Kali ini pendaftarannya kembali diperpanjang hingga 20 Januari 2025. Keputusan perpanjangan waktu pendaftaran PPPK itu usai dikeluarkannya peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Peraturan tersebut tertuang dalam Nomor 1291/B- KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap ke-2.

Menanggapi hal itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian Dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi, menuturkan salah satu alasan diperpanjangnya pendaftaran PPPK tahap kedua, lantaran banyaknya formasi lowong.

Rinciannya, formasi guru tersedia untuk 1.000  orang, tahap dua ini hanya 242 pendaftar.

Untuk tenaga kesehatan formasi tersedia sebanyak  125 saat ini baru terisi 91 pelamar.

Sementara itu, peminat terbanyak pada bidang teknis, dari formasi 318 posisi, data 16 Januari 2025 sudah terisi 2.653 pelamar.

“Selain masih banyak yang belum mendaftar, perpanjangan ini juga sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada tenaga non-ASN,” jelas Mashudi mewakili Kepala BKD Kalsel, Dinansyah, Jumat (17/1).

Adapun kriteria pendaftar PPPK tahap kedua ini diatur dalam peraturan Kemenpanrb yang tertuang dalam nomor 364 tahun 2024, sebagai berikut:

  1. Pelamar berstatus tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
  2.  Pelamar tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi penerimaan PPPK tahap pertama maupun penerimaan CPNS.

Selain persyaratan dua persyaratan tersebut, Kemenpanrb juga menambahkan dua persyaratan baru. Pertama, tenaga non-ASN yang terdata di database BKN dan tidak hadir pada seleksi CPNS/PPPK tahap pertama bisa mendaftar kembali di tahap kedua ini.

Kedua, tenaga non-ASN yang terdata di database BKN namun tidak lulus SKD dan SKB pada seleksi CPNS kemarin mereka bisa dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu.

“Silakan peserta yang terdata di database dan sesuai kriteria tersebut bisa log in ulang di website ssacn untuk medaftar di seleksi PPPK tahap kedua,” kata Mashudi.

Formasi pada seleksi penerimaan PPPK tahap dua ini masih sama dengan formasi pada tahap pertama.

Pemprov Kalsel kembali membuka 1.493 formasi, termasuk tambahan formasi baru bagi tenaga non-ASN dengan pendidikan SD atau SMP sederajat sebagai pengelola layanan operasional.

Salah satu syarat TKK agar bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu adalah mereka yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK. Baik itu tahap pertama maupun kedua.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *