Aulia Oktafiandi Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Manfaatkan Program Pemerintah Daerah untuk Kepentingan Pencalonan

oleh
oleh
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BARABAI – Calon Bupati Hulu Sungai Tengah, Aulia Oktafiandi dan Calon Wakil Bupati, Mansyah Sabri diduga melanggar Undang-undang Pilkada. Yakni memanfatkan program pemerintah daerah yang dilaksanakan incumbent.

Yazid Fahmi didampingi Penasehat Hukum, Krisnadi Bremi melaporkan dugaan pelanggaran itu di Bawaslu HST, Senin (5/11/2024).

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Kepada wartawan, Yazid Fahmi menyampaikan, pihaknya datang di Kantor Bawaslu HST mulai pukul 14.37 wita, untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang berkaitan Undang-undang Pilkada tahun 2016.

“Ada beberapa program pemerintah daerah yang dilaksanakan incumbent, kami menduga kuat terpenuhinya unsurnya dalam konteks pelanggaran pemilu. Kami juga dan Paslon nomor 2 merasa dirugikan adanya dugaan pelanggaran tersebut,” katanya.

Lanjut Yazid, dirinya melapor ke Bawaslu HST bersama Penasehat Hukum, Krisnadi Bremi.

Ditanya lebih lanjut obyek laporan, dugaan pelanggaran tersebut, menurut Yazid Fahmi untuk secara detail nantinya menjadi ranah Bawaslu untuk menyampaikan.

“Kalau substansi, detail program sudah kami sampaikan ke Bawaslu. Selanjutnya teman-teman Bawaslu melakukan verifikasi data-data dan kami mohon maaf belum bisa menyampaikan secara detail, menghormati Bawaslu,” jelasnya.

Krisnadi menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan beberapa berkas ke Bawaslu, dan memberi kesempatan kepada Bawaslu yang akan menelaah lebih lanjut.

Komisioner Bawaslu HST, Hairul membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari tim Pasangan Calon nomor 02, Samsul Rizal dan Ustaz Rosyadi.

“Dugaan pelanggaran, tentunya Bawaslu akan menindaklanjutinya. Kami lakukan kajian awal dan selanjutnya jika dinyatakan lengkap maka akan meneruskan ke tahap berikutnya, tetapi jika ada syarat belum terpenuhi maka ada ruang perbaikan,” jelasnya.

Hairul menambahkan, proses penanganan laporan berpijak pada Undang-undang Perbawaslu No 8 tahun 2020 yang diubah Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024.

“Kami kaji dulu dan kalau memenuhi syarat kami register. Mudah-mudahan tanggal 15 November sudah ada putusan,” imbuhnya.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *