KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Menghadapi tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/ Kabupaten se Kalimantan Selatan melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sedikitnya ada 780 orang petugas Adhoc tingkat Kecamatan melangsungkan pelantikan serentak pada 16 Mei kemaren atau lima orang anggota PPK setiap Kecamatannya.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Prov. Kalsel M. Fahmi Failasopa menyampaikan kepada para anggota PPK agar memegang teguh prinsip-prinsip dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menjalankan apa yang sudah mereka nyatakan dalam pakta integritas yang tadi juga sudah secara simbolis mereka tandatangani. Jadi 11 poin itu harus menjadi landasan tugas dan kewajibannya,” ungkapnya.
Fahmi mengatakan PPK adalah garda terdepan dan menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
“Dalam melaksanakan Pilkada 2024 nanti perlunya kawan-kawan PPK junjung tinggi integritas netralitas. Jangan sampai terpengaruh terhadap oknum-oknum yang berupaya melakukan hal manipulatif,” tegasnya.
PPK memiliki masa tugas selama delapan bulan terhitung sejak 16 Mei 2024, hingga berakhir pada 27/01/2025.
“Masa kerja PPK bisa bertambah apabila hasil Pilkada terjadi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga bisa bertambah selama dua bulan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, KPU Kota Banjarbaru melantik sebanyak 25 anggota PPK untuk lima Kecamatan se Banjarbaru, Kamis (16/5/2024) malam.
“Baru tadi siang kalau tidak salah, baru masuk materi-materi dari KPU untuk pembekalan jadi kami harus menyusun lalu langsung pembekalan,” ucap Ketua KPU Banjarbaru Rozy Maulana.
PPK Banjarbaru mulai bekerja sejak 21/05/2024. Selama 3 hari itu PPK langsung mewawancarai calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pilkada tingkat Kelurahan.